Konferensi Pers Kasus pembunuhan di Polres Payakumbuh
Tersangka Pembunuhan di Situjuh Ditangkap Saat Berusaha Melarikan Diri
Jumat, 27 Desember 2024
212 Views

Payakumbuh,- Tersangka pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Situjuh Limo Nagari pada hari Selasa 24 Desember 2024 berhasil di ringkus tim buser Sat Reskrim Polres Payakumbuh saat akan melarikan diri.

PT yang merupakan tersangka tunggal dalam kasus yang menggemparkan seantero Kota Payakumbuh ini diringkus di sekitaran daerah Garegeh di atas angkutan umum saat dalam pelarianya.

Saat jumpa pers bersama awak media, Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K.S.H.M.H di dampingi Wakapolres Kompol Russirwan dan Kasat Reskrim AKP Doni Pramadona menyebutkan duduk perkara terjadinya peristiwa pembunuhan ini didasari atas rasa cemburu PT terhadap OC yang mana OC merupakan kekasih gelap dari istri PT yakninya T

" Saat pulang ke rumah ke Situjuh Banda Dalam, tersangka PT menemukan T berada di dalam kamar dengan OC yang mana kondisinya OC saat itu cuma mengenakan celana dalam, pada saat itu PT langsung gelap mata dan memukuli OC secara bertubi-tubi, " ujar Kapolres AKBP Ricky.

Di lanjutkan Kapolres, Kemarahan PT saat kejadian memang tidak bisa terkontrol, selain menghujani OC dengan pukulan, PT juga memukul OC menggunakan botol parfum hingga menusuk OC menggunakan pecahan lampu seign sepeda motor tepat di bagian belakang paha OC.

Setelah kejadian pemukulan tersebut, OC sempat di larikan ke RSUD Adnan WD untuk mendapatkan pertolongan namun malang nyawa OC tidak tertolong dan dinyatakan meninggal oleh dokter sesaat tibanya di RSUD.

Tersangka PT ternyata juga merupakan DPO narkotika yang sedang diburu oleh Sat Narkoba Polres Payakumbuh beberapa waktu lalu, hal ini menjadikan tersangka kabur ke kota Pekanbaru hingga terputusnya hubungan dengan T selama lebih kurang 8 bulan.

" Selama pelarian PT ke Pekanbaru inilah diketahui T ternyata telah menikah secara siri dengan korban OC, " beber Kapolres.

Beberapa barang bukti berhasil di amankan oleh pihak kepolisian beberapa di antaranya adalah selimut yang di gunakan PT untuk menutup wajah OC saat terjadinya pemukulan, patahan gigi korban OC, celana dalam korban, pecahan lampu seign sepeda motor dan beberapa barang bukti yang di temukan di TKP lainya.

" Sementara ini tersangka kita kenakan pasal 338 jo 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 belas tahun penjara, " pungkas Kapolres. (hms*)